• Kelurahan

      Pasal 19


      (1) Kelurahan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  2  huruf  h  merupakan  unsur pelaksana teknis kewilayahan dalam Daerah yang mempunyai tugas membantu Camat dalam mengoordinasikan serta mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kelurahan.

      (2) Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat.


      Pasal 20

      Untuk  menyelenggarakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  19  ayat  (1) kelurahan mempunyai fungsi:

      a.  melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;

      b.  melaksanakan pemberdayaan masyarakat;

      c.  melaksanakan pelayanan masyarakat;

      d.  melaksanakan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum;

      e.  melaksanakan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan

       f.   melaksanakan  tugas  lain  yang  diberikan  oleh  camat  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.


      Pasal 21

      (1) Sekretariat  Kelurahan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2  huruf  h  angka  1 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program, pelaporan urusan umum dan kehumasan, ketatalaksanaan, perlengkapan, administrasi keuangan, dan kepegawaian.

      (2) Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kelurahan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Lurah.


      Pasal 22

      Untuk   melaksanakan   tugas   sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   21   ayat   (1), Sekretariat Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
      a. merencanakan, menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan kesekretariatan;
      b.  merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
      c. melaksanakan   koordinasi   dengan   unit   kerja   terkait   terhadap   kegiatan kesekretariatan;
      d.  menyiapkan  bahan     penyusunan     dokumen     Sistem     Akuntabilitas     Kinerja Instansi Pemerintah;
      e.  melaksanakan  supervisi,  monitoring  dan  evaluasi  pelaksanaan  kegiatan  seksi- seksi kelurahan;
      f.   melaksanakan   pengelolaan   data   dan   dokumentasi   pelaksanaan   program   dan kegiatan kelurahan;
      g.  menghimpun laporan pelaksanaan program dan kegiatan kelurahan;
      h.  melaksanakan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
      i.   mengelola   urusan   kehumasan,   kepustakaan,   serta   layanan   informasi    dan pengaduan masyarakat;
      j.   melaksanakan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
      k. mengelola  anggaran  dan  aset  daerah  sesuai  lingkup  tugasnya  berdasarkan ketentuan;
      l.   mengelola urusan rumah tangga dan perlengkapan;
      m. memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal
          (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP),  Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
      n. mengoordinasikan   pengelolaan data dan pengembangan sistem teknologi informasi/aplikasi;
      o.  melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
      p.  melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
      q.  melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



      Pasal 23

      (1) Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h angka 2 mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan pelaporan bidang pemerintahan, ketenteraman, dan ketertiban.

      (2) Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban dipimpin oleh Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Camat.


      Pasal 24

      Untuk  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  23  ayat  (1)  Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi: 

      a.  merencanakan,   menyusun   dan   melaksanakan   program   dan   kegiatan   sesuai lingkup tugasnya;

      b.  merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

      c.  mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi bidang Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban di wilayah kelurahan;

      d.  melaksanakan   koordinasi   dengan   unit   kerja   terkait   terhadap   kegiatan penyelenggaraan     pemerintahan,
      ketenteraman    dan      ketertiban    di    wilayah kelurahan;

      e.  melaksanakan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kelurahan untuk mewujudkan
      ketenteraman dan     ketertiban;

      f.   melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang undangan;

      g.  melaksanakan pencatatan monografi kelurahan;

      h.  melaksanakan administrasi pertanahan, kependudukan dan pencatatan sipil serta administrasi lainnya sesuai lingkup tugasnya;

       i.   melaksanakan  pelayanan  administrasi  bidang  Pemerintahan,  Ketenteraman  dan

      Ketertiban sesuai lingkup tugasnya;

        j.   memfasilitasi  pelaksanaan  pemilihan,  pengangkatan  dan  pemberhentian  Ketua

      Rukun Tetangga (RT) serta membantu penyelesaian proses administrasinya;

        k.  melaksanakan tanggap bencana lingkup kelurahan;

        l.   memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Umum;

        m. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;

        n.  melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;

        o.  melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


      Pasal 25

      (1) Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h angka 3 mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan penyiapan     bahan,   perumusan   kebijakan,   koordinasi,   perencanaan   program, pelaporan bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat.

      (2) Seksi  Kesejahteraan  dan  Pemberdayaan  Masyarakat  dipimpin  oleh  Kepala  Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Camat.


      Pasal 26

      Untuk  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  25  ayat  (1)  Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:
      a.  merencanakan,   menyusun   dan   melaksanakan   program   dan   kegiatan   sesuai lingkup tugasnya;
      b.  merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
      c. mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi bidang
           kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat;
      d. melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap berbagai kegiatan bidang
           Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah kelurahan;
      e.  melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan berbagai kegiatan bidang Kesejahteraan
            dan Pemberdayaan Masyarakat di  wilayah kelurahan;
      f.    melaksanakan  pelayanan  administrasi  bidang  Kesejahteraan  dan  Pemberdayaan Masyarakat sesuai lingkup
             tugasnya;
      g.   memfasilitasi pelaksanaan kegiatan keagamaan, pendidikan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan serta pemberdayaan
              masyarakat, perempuan dan anak di wilayah kelurahan;
      h.   melaksanakan koordinasi dengan PKK, LPM, PSM, Karang Taruna atau lembaga terkait lainnya bidang
             kesejahteraandan pemberdayaan masyarakat yang berada di wilayah kelurahan;
      i.    melaksanakan pembinaan terhadap organisasi kepemudaan, olah raga, kesenian dan organisasi masyarakat;
      j.    melaksanakan  bimbingan  dan  penyuluhan  kepada  masyarakat  dalam  rangka partisipasi pemberdayaan
            masyarakat dan kesejahteraan rakyat;
      k.   melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;
      l.    melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
      m.  melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    • Pasal 27

      (1) Seksi  Ekonomi,  Pembangunan  dan  Lingkungan  Hidup  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  2  huruf  h  angka  4  mempunyai  tugas  melaksanakan  pengumpulan dan  penyiapan  bahan,  perumusan  kebijakan,  koordinasi,  perencanaan  program, dan pelaporan bidang ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup.

      (2) Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Lurah.

       

      Pasal 28

      Untuk  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  13  ayat  (1)  Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:
      a.    merencanakan,   menyusun   dan   melaksanakan   program   dan   kegiatan   sesuai lingkup tugasnya;
      b.    merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    • c.    mengumpulkan,   mengolah,   menyajikan,   mengembangkan   dan   memanfaatkan data dan informasi bidang
              pembangunan, sarana     prasarana umum, jalan dan jembatan;
      d.    mengelola  data  lingkungan  hidup,  kebersihan  dan  keindahan  kota  serta  Ruang Terbuka Hijau (RTH);
      e.    menyiapkan bahan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang);
      f.     melakukan pemantauan terhadap kelancaran pengelolaan persampahan;
      g.    melaksanakan  koordinasi,  pembinaan,  pengawasan  dan  pengendalian  terhadap berbagai   kegiatan   bidang
              ekonomi,   pembangunan   dan   lingkungan   hidup   di wilayah kelurahan;
      h.    melaksanakan   koordinasi   dengan   unit kerja terkait terhadap pelaksanaan berbagai kegiatan bidang ekonomi
              pembangunan   dan   lingkungan   hidup   di wilayah kelurahan;
      i.     melaksanakan   pelayanan   administrasi   bidang   ekonomi,   pembangunan   dan lingkungan hidup sesuai lingkup
              tugasnya;
      j.     menyusun profil kelurahan;
      k.    memfasilitasi pembangunan di bidang prasarana dan pengembangan perekonomian;
      l.     melaksanakan  kegiatan,  pembinaan  dan  pengawasan  serta  pelaporan  langkah- langkah penanggulangan
              terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta pola pencegahan kerusakan lingkungan
              hidup;
      m.  melaksanakan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan terhadap usaha di bidang perindustrian dan
             perdagangan, perkoperasian, UMKM, pertanian dan peternakan;

      n.   melaksanakan penyuluhan dan monitoring kepada koperasi dan para pengrajin;
      o.    melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;
      p.   melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;

      q.  melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Jawa