Tupoksi
Kelurahan
Pasal 19
(1) Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h merupakan unsur pelaksana teknis kewilayahan dalam Daerah yang mempunyai tugas membantu Camat dalam mengoordinasikan serta mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
(2) Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat.
Pasal 20
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) kelurahan mempunyai fungsi:a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. melaksanakan pemberdayaan masyarakat;
c. melaksanakan pelayanan masyarakat;
d. melaksanakan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum;
e. melaksanakan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Sekretariat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h angka 1 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program, pelaporan urusan umum dan kehumasan, ketatalaksanaan, perlengkapan, administrasi keuangan, dan kepegawaian.
(2) Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kelurahan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Lurah.
Pasal 22
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Sekretariat Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
a. merencanakan, menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan kesekretariatan;
b. merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
c. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap kegiatan kesekretariatan;
d. menyiapkan bahan penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
e. melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi- seksi kelurahan;
f. melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan kelurahan;
g. menghimpun laporan pelaksanaan program dan kegiatan kelurahan;
h. melaksanakan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
i. mengelola urusan kehumasan, kepustakaan, serta layanan informasi dan pengaduan masyarakat;
j. melaksanakan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
k. mengelola anggaran dan aset daerah sesuai lingkup tugasnya berdasarkan ketentuan;
l. mengelola urusan rumah tangga dan perlengkapan;
m. memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal
(SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
n. mengoordinasikan pengelolaan data dan pengembangan sistem teknologi informasi/aplikasi;
o. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
p. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
q. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 23
(1) Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h angka 2 mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan pelaporan bidang pemerintahan, ketenteraman, dan ketertiban.
(2) Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban dipimpin oleh Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Camat.
Pasal 24
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi:a. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
b. merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
c. mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi bidang Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban di wilayah kelurahan;
d. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan,
ketenteraman dan ketertiban di wilayah kelurahan;e. melaksanakan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kelurahan untuk mewujudkan
ketenteraman dan ketertiban;f. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang undangan;
g. melaksanakan pencatatan monografi kelurahan;
h. melaksanakan administrasi pertanahan, kependudukan dan pencatatan sipil serta administrasi lainnya sesuai lingkup tugasnya;
i. melaksanakan pelayanan administrasi bidang Pemerintahan, Ketenteraman dan
Ketertiban sesuai lingkup tugasnya;
j. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua
Rukun Tetangga (RT) serta membantu penyelesaian proses administrasinya;
k. melaksanakan tanggap bencana lingkup kelurahan;
l. memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Umum;
m. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;
n. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
o. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h angka 3 mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program, pelaporan bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Camat.
Pasal 26
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:
a. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;b. merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
c. mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi bidang
kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat;d. melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap berbagai kegiatan bidang
Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah kelurahan;
e. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan berbagai kegiatan bidang Kesejahteraan
dan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah kelurahan;
f. melaksanakan pelayanan administrasi bidang Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai lingkup
tugasnya;g. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan keagamaan, pendidikan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan serta pemberdayaank. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;
masyarakat, perempuan dan anak di wilayah kelurahan;
h. melaksanakan koordinasi dengan PKK, LPM, PSM, Karang Taruna atau lembaga terkait lainnya bidang
kesejahteraandan pemberdayaan masyarakat yang berada di wilayah kelurahan;
i. melaksanakan pembinaan terhadap organisasi kepemudaan, olah raga, kesenian dan organisasi masyarakat;
j. melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka partisipasi pemberdayaan
masyarakat dan kesejahteraan rakyat;
l. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
m. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 27
(1) Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h angka 4 mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program, dan pelaporan bidang ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup.
(2) Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Lurah.
Pasal 28
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:
a. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
b. merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;- c. mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi bidang
pembangunan, sarana prasarana umum, jalan dan jembatan;
d. mengelola data lingkungan hidup, kebersihan dan keindahan kota serta Ruang Terbuka Hijau (RTH);
e. menyiapkan bahan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang);
f. melakukan pemantauan terhadap kelancaran pengelolaan persampahan;
g. melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap berbagai kegiatan bidang
ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup di wilayah kelurahan;
h. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan berbagai kegiatan bidang ekonomi
pembangunan dan lingkungan hidup di wilayah kelurahan;
i. melaksanakan pelayanan administrasi bidang ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup sesuai lingkup
tugasnya;
j. menyusun profil kelurahan;
k. memfasilitasi pembangunan di bidang prasarana dan pengembangan perekonomian;
l. melaksanakan kegiatan, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah- langkah penanggulangan
terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta pola pencegahan kerusakan lingkungan
hidup;
m. melaksanakan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan terhadap usaha di bidang perindustrian dan
perdagangan, perkoperasian, UMKM, pertanian dan peternakan;n. melaksanakan penyuluhan dan monitoring kepada koperasi dan para pengrajin;
o. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;
p. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;q. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.